Tanggung Jawab Pemerintah
Selain faktor kelalaian pengendara, perlu juga diperhatikan aspek tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara jalan. Apabila kecelakaan disebabkan oleh kondisi jalan yang rusak, rambu lalu lintas yang tidak jelas, atau fasilitas yang tidak memadai, maka pemerintah juga dapat dimintai pertanggungjawaban. Dengan demikian, penanganan masalah kecelakaan lalu lintas harus dipandang secara komprehensif.
Sudah saatnya masyarakat meninggalkan anggapan bahwa sepeda motor selalu berada di pihak yang benar dalam setiap tabrakan dengan mobil. Hukum lalu lintas Indonesia berdiri di atas prinsip kesetaraan: setiap pengguna jalan, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk tertib dan bertanggung jawab.
Menghormati aturan lalu lintas bukan hanya upaya menghindari sanksi hukum, melainkan bentuk penghargaan terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Jalan raya akan menjadi lebih aman jika seluruh pihak menyadari bahwa kebenaran tidak ditentukan oleh besar kecilnya kendaraan, melainkan oleh kepatuhan pada hukum yang berlaku.
Oleh: Rocheli
Sekretaris Umum
LBH Cakra Adipati Nusantara