Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan T sebagai tersangka. T kemudian ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, terkait informasi yang beredar bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa atau merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), polisi belum dapat memastikan hal tersebut.
Bellen menegaskan, hingga kini belum ditemukan riwayat resmi secara formal yang membuktikan tersangka memiliki gangguan kejiwaan.
“Belum ada riwayat resmi secara formal yang membuktikan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Tapi kita tetap akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” tegasnya.
Pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka sekaligus memastikan ada atau tidaknya gangguan kejiwaan yang berkaitan dengan kemampuan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Atas dugaan perbuatannya, T dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) tentang pembunuhan. Ancaman pidananya dapat diperberat karena korban merupakan orang tua kandung tersangka.
Dengan jeratan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena korban merupakan ibu kandungnya.
Polres Kuningan masih melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penanganan hukum selanjutnya.(Heryanto)


















