Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNewsTNI & POLRI

Tak Terima Dibangunkan Salat Subuh, Anak Diduga Hantam Ibu Kandung dengan Palu hingga Tewas

207
×

Tak Terima Dibangunkan Salat Subuh, Anak Diduga Hantam Ibu Kandung dengan Palu hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan T sebagai tersangka. T kemudian ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, terkait informasi yang beredar bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa atau merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), polisi belum dapat memastikan hal tersebut.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Bellen menegaskan, hingga kini belum ditemukan riwayat resmi secara formal yang membuktikan tersangka memiliki gangguan kejiwaan.

Baca Juga :  Bupati Kuningan Terbitkan Surat Edaran Pengurangan Kantong Plastik Sekali Pakai di Sektor Perdagangan

“Belum ada riwayat resmi secara formal yang membuktikan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Tapi kita tetap akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” tegasnya.

Pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka sekaligus memastikan ada atau tidaknya gangguan kejiwaan yang berkaitan dengan kemampuan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Atas dugaan perbuatannya, T dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) tentang pembunuhan. Ancaman pidananya dapat diperberat karena korban merupakan orang tua kandung tersangka.

Baca Juga :  Kampung Zakat Dan Balai Ternak Zakat Diresmikan Baznas RI

Dengan jeratan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena korban merupakan ibu kandungnya.

Polres Kuningan masih melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penanganan hukum selanjutnya.(Heryanto)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin