ELTV SATU || KUNINGAN — Suasana haru dan penuh penghormatan menyelimuti Aula Graha Sajati 1 UPTD PFPSDM BKPSDM Kabupaten Kuningan, Selasa (19/5/2026), saat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 1 September 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Beni Prihayatno beserta jajaran pejabat daerah, perwakilan Bank BJB Cabang Kuningan, dan para calon purnabakti ASN.
Dalam laporan panitia yang disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Beni Prihayatno melalui Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kabupaten Kuningan Supriadi, dijelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun.
“Penyerahan surat keputusan pemberhentian ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan hak-hak kepegawaian kepada PNS yang telah mengabdi, sekaligus sebagai wujud penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan,” ujar Supriadi.
Berdasarkan data BKPSDM, jumlah ASN yang memasuki masa pensiun untuk periode tersebut mencapai 150 orang, terdiri dari 51 orang TMT 1 Juli 2026, 45 orang TMT 1 Agustus 2026, dan 54 orang TMT 1 September 2026.
Adapun berdasarkan jabatan, terdiri dari 4 pejabat administrator, 4 pejabat pengawas, 116 pejabat fungsional, dan 26 pelaksana.


















