Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & Feature

Toilet SPBU: Gratis Apa Bayar? Ini Penjelasannya dan Aturannya

78
×

Toilet SPBU: Gratis Apa Bayar? Ini Penjelasannya dan Aturannya

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA – Pernahkah saat singgah di SPBU, kita menjumpai penjaga toilet yang menyiapkan sebuah kotak kecil di depan pintu? Tanpa banyak kata, namun seolah memberi isyarat bahwa setiap langkah ke dalam berarti ada harga yang mesti dibayar,   Fenomena semacam ini kian sering dijumpai di berbagai SPBU.

Sekilas, sebagian orang mungkin tak mempermasalahkannya. “Tak apa membayar sedikit, asal toilet tetap bersih,” begitu kira-kira pikir banyak pengguna. Namun, di balik kotak kecil itu terselip pertanyaan yang lebih besar: apakah pungutan tersebut benar-benar resmi, atau sekadar kebiasaan yang dibiarkan berjalan tanpa dasar?

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Sebab, jika mengacu pada ketentuan pelayanan Pertamina, setiap pengelola SPBU wajib menyediakan fasilitas umum—termasuk toilet—sebagai bentuk pelayanan publik tanpa biaya tambahan. Artinya, pengguna BBM sejatinya sudah dijamin untuk menikmati fasilitas itu secara gratis sebagai bagian dari hak konsumen.

Baca Juga :  Pentingnya Sertifikat Higiene Sanitasi bagi Restoran dan Usaha Kuliner

Kerja Sama Pihak Ketiga, Sah tapi Harus Taat Aturan

Secara prinsip, kerja sama antara pengelola SPBU dan pihak ketiga bukanlah pelanggaran, jika dilakukan secara resmi dan tetap menghormati hak konsumen. Namun, jika pihak ketiga bertindak di luar izin Pertamina atau menetapkan tarif tanpa dasar hukum, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran standar pelayanan.

Pertamina sendiri menegaskan, semua fasilitas umum di SPBU harus terbuka untuk masyarakat tanpa pungutan. Jika ditemukan adanya praktik yang menyimpang, Pertamina berhak memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pemutusan kerja sama dengan SPBU bersangkutan.

Baca Juga :  Menggali Makna Idealisme: Kunci Membangun Sumber Daya Manusia Unggul

Konsumen Berhak Melapor dan Dilindungi Undang-Undang

Masyarakat tidak perlu ragu menolak pungutan toilet berbayar jika merasa dirugikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap warga memiliki hak atas pelayanan yang wajar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Jika ada dugaan paksaan atau penolakan terhadap pengguna yang tidak membayar, konsumen berhak melapor ke Pertamina melalui call center 135, LPKSM, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat. Langkah ini bukan sekadar soal uang kecil, tapi soal prinsip: hak publik atas layanan umum yang sudah dijanjikan.


Baca Juga :  Hadang Pengendara Pelawan Arah Relawan Bisa Kena Jerat Hukum

Antara Etika dan Kepatuhan

Meski secara aturan toilet SPBU gratis, banyak masyarakat tetap memberi uang kepada petugas kebersihan sebagai bentuk rasa terima kasih. Itu wajar dan patut dihargai. Namun, masalah muncul jika pemberian itu berubah menjadi kewajiban yang diduga dipaksakan.

Dalam konteks etika, memberi sumbangan adalah pilihan moral. Tapi dalam konteks pelayanan publik, memaksa orang untuk membayar adalah pelanggaran standar dan hak konsumen. Jadi, penting bagi pengelola SPBU dan pihak ketiga untuk membedakan mana yang sekadar bantuan sukarela, dan mana yang melanggar prinsip pelayanan.


Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin