Petugas piket Regu 1 UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan langsung bergerak. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 11.17 WIB dan berhasil mengevakuasi ular tersebut sekitar 13 menit kemudian.
Proses evakuasi sempat mengalami kendala karena posisi ular berada di sela-sela tembok dan warung yang cukup sempit. Namun, berkat kesigapan petugas, ular sanca sepanjang kurang lebih 3,5 meter akhirnya berhasil dikeluarkan tanpa menimbulkan korban maupun kerugian material.
Petugas mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menangkap atau mengevakuasi ular berukuran besar secara mandiri karena dapat membahayakan keselamatan. Jika menemukan kondisi serupa, warga diminta segera menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk mendapatkan penanganan.
Masyarakat Kabupaten Kuningan yang membutuhkan layanan penanganan kebakaran dan penyelamatan dapat menghubungi Call Center Damkar Kabupaten Kuningan di (0232) 871113 atau 0813-2269-8881.(Heryanto)

















