Menurutnya, penjelasan yang disampaikan dalam audiensi memperlihatkan bahwa perkara tersebut tidak berdiri pada satu pelaku tunggal, sebagaimana persepsi yang sempat berkembang di tengah masyarakat
Ia menegaskan, pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan yang menyebut tidak ada pelaku tunggal menjadi poin penting untuk meluruskan pandangan publik sekaligus memperjelas duduk perkara.
“Kami menangkap bahwa persoalan ini sudah terang benderang, dan alhamdulillah tadi juga dijawab oleh Ibu Kajari bahwa memang tidak ada pelaku tunggal,” katanya.
Atas dasar itu, keluarga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, terbuka, dan berkeadilan, serta diikuti dengan langkah pemulihan nama baik almarhum Haji Ace Purnama.(Heryanto)


















