ELTV SATU ||| KUNINGAN — Polemik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan mulai menemukan kejelasan. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, menegaskan bahwa angka Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan data resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Usai rapat dengan Komisi IV DPRD, Pemkab menegaskan angka yang beredar di publik tidak sesuai LHP BPK dan penyelesaian tindak lanjut kini dikejar sebelum tenggat waktu berakhir.”
Penegasan itu disampaikan usai Sekda memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan dalam rapat pendalaman yang juga dihadiri unsur Inspektorat dan BPKAD, Senin (6/4/2026).
Menurut Sekda, angka yang selama ini beredar di ruang publik, mulai dari Rp8,6 miliar hingga Rp14,9 miliar, tidak mencerminkan besaran riil rekomendasi pengembalian sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK.
“Tadi sudah dibahas secara terbuka bersama Komisi IV. Angka-angka yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta dalam LHP BPK. Nilai rekomendasi pengembalian yang harus ditindaklanjuti sekitar Rp3,2 miliar,” ujarnya kepada awak media.
Sekda menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah pos anggaran di lingkungan Disdikbud, termasuk kegiatan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta sejumlah pekerjaan fisik yang dibiayai melalui APBD.
Ia menegaskan, pemerintah daerah saat ini tidak ingin polemik tersebut terus berkembang liar tanpa dasar data yang jelas. Fokus utama Pemkab, kata dia, adalah memastikan seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


















