“Yang paling penting sekarang bukan memperbesar rumor, tetapi memastikan tindak lanjut penyelesaian berjalan dan rekomendasi BPK dapat dipenuhi tepat waktu,” katanya.
Terkait mekanisme pengembalian, Sekda menyebut penyelesaiannya akan disesuaikan dengan pihak pelaksana kegiatan. Untuk kegiatan swakelola, tanggung jawab akan melekat pada pelaksana teknis di satuan pendidikan atau unsur terkait. Sementara untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, maka tanggung jawab pengembalian akan dibebankan kepada rekanan pelaksana.
“Skemanya proporsional. Kalau pekerjaannya swakelola, tentu ada penanggung jawab teknisnya. Kalau dikerjakan pihak ketiga, maka rekanan yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam rapat bersama DPRD merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan pemerintah daerah dalam memastikan persoalan tersebut ditangani secara terbuka dan terukur.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Kuningan kini diminta mengawal langsung progres tindak lanjut di lapangan. Pemerintah daerah menargetkan perkembangan penyelesaian mulai terlihat dalam pekan ini, mengingat batas waktu tindak lanjut rekomendasi BPK semakin dekat.
“Kami mendorong agar proses penyelesaiannya segera berjalan. Targetnya, dalam waktu dekat progres tindak lanjutnya sudah terlihat,” kata Sekda.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab Kuningan berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditempatkan secara proporsional, yakni sebagai persoalan tindak lanjut administrasi dan akuntabilitas anggaran yang harus diselesaikan secara terbuka, bukan sekadar menjadi ruang spekulasi.(Heryanto)


















