Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Warga Kalapagunung Kuningan Geruduk Kantor Desa, Tuntut Ngabihi Dipecat

241
×

Warga Kalapagunung Kuningan Geruduk Kantor Desa, Tuntut Ngabihi Dipecat

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Kalapagunung saat di Ontrog Warganya (Foto Istimewa)
Example 728x250
Camat Kramatmulya, Minthareja, AP., M.Si., (Foto Istimewa)

Camat Kramatmulya, Minthareja, AP., M.Si., menjelaskan dasar hukum pemberhentian perangkat desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 52. Aturan tersebut menegaskan, perangkat desa yang meninggalkan tugas lebih dari 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan jelas dapat diberhentikan. “Namun kewenangan pemberhentian tetap berada di Kepala Desa, sehingga diperlukan ketegasan dari Pj. Kepala Desa Kalapagunung,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Kuningan Hadiri Acara Sidang Istimewa Paripurna Desa Jagara Dalam Rangka Milad ke 366
Kapolsek Kramatmulya, IPTU Adin Safrudin, S.E., (Foto Istimewa)

Kapolsek Kramatmulya, IPTU Adin Safrudin, S.E., memastikan aksi warga berjalan damai tanpa adanya tindakan anarkis. “Semua sudah dibahas di forum, sekarang tinggal menunggu SK dari Pj. Kepala Desa,” katanya.***

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin