
Camat Kramatmulya, Minthareja, AP., M.Si., menjelaskan dasar hukum pemberhentian perangkat desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 52. Aturan tersebut menegaskan, perangkat desa yang meninggalkan tugas lebih dari 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan jelas dapat diberhentikan. “Namun kewenangan pemberhentian tetap berada di Kepala Desa, sehingga diperlukan ketegasan dari Pj. Kepala Desa Kalapagunung,” jelasnya.

Kapolsek Kramatmulya, IPTU Adin Safrudin, S.E., memastikan aksi warga berjalan damai tanpa adanya tindakan anarkis. “Semua sudah dibahas di forum, sekarang tinggal menunggu SK dari Pj. Kepala Desa,” katanya.***