Sidang juga mengamanatkan kepada ketua terpilih beserta jajaran pengurus yang akan dibentuk agar menjalankan roda organisasi sesuai Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Organisasi, serta seluruh keputusan hasil MUSDA II.
Keputusan Sidang Pleno IV mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 4 Juli 2026. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, keputusan tersebut dapat diperbaiki sesuai mekanisme organisasi.
Dokumen keputusan ditandatangani oleh Presidium Sidang Tetap MUSDA II PABPDSI Kabupaten Kuningan yang terdiri atas Suhari selaku Ketua, Mulyawan sebagai Sekretaris, dan Mahpudiana sebagai Anggota, serta telah dibubuhi cap resmi organisasi.
Terpilihnya kembali Yayat Supriatna menandai berlanjutnya kepemimpinan PABPDSI Kabupaten Kuningan untuk enam tahun ke depan. Diharapkan kepengurusan baru mampu memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, serta memperjuangkan aspirasi anggota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin maju, profesional, dan berdaya saing.(Heryanto)


















