Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Jangan Terburu Menyimpulkan: Surat Edaran Ini Menata, Bukan Mematikan

64
×

Jangan Terburu Menyimpulkan: Surat Edaran Ini Menata, Bukan Mematikan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Kritik terhadap Surat Edaran Bupati Dian Rachmat Yanuar layak dihargai sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun, menyimpulkan bahwa kebijakan ini berpotensi “mematikan usaha kecil” merupakan loncatan logika yang terlalu jauh dan mengabaikan substansi kebijakan itu sendiri.

Perlu diluruskan, pertama, surat edaran tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban. Tidak ada paksaan bagi hotel, restoran, maupun pelaku usaha untuk langsung memutus kerja sama dengan pemasok lama. Redaksi dalam edaran secara tegas menyebut “mempertimbangkan kerja sama” dan “sepanjang memenuhi standar kualitas, harga kompetitif, serta ketersediaan pasokan”. Ini bukan praktik monopoli, melainkan membuka opsi yang rasional.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Kedua, narasi bahwa kebijakan ini akan “mematikan supplier lama” justru menutup mata terhadap peluang yang tersedia. Perumda Aneka Usaha tidak hadir untuk menggusur, melainkan berpotensi menjadi agregator. Dalam posisi ini, supplier lama, UMKM, petani, hingga distributor lokal dapat terintegrasi dalam ekosistem yang lebih besar dan terstruktur.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Dukung Program Regional Summit untuk Jamin Kelancaran Investasi dan Pengembangan Kawasan Rebana

Dengan pendekatan tersebut, pelaku usaha justru berpeluang mendapatkan akses pasar yang lebih luas, kepastian serapan produk, serta peningkatan kualitas melalui standar yang lebih baik.

Ketiga, kritik mengenai “ketidaksiapan Perumda” merupakan catatan penting dalam fungsi pengawasan, tetapi tidak cukup menjadi alasan untuk menolak kebijakan secara keseluruhan. Setiap kebijakan publik selalu melalui proses. Di sinilah ruang perbaikan terbuka—melalui evaluasi, penguatan kapasitas, dan peningkatan transparansi.

Baca Juga :  Pertuni Kuningan Desak Pemkab Wujudkan Kebijakan Inklusif bagi Disabilitas

Menolak sejak awal hanya karena asumsi “belum siap” justru berisiko menutup peluang transformasi ekonomi daerah yang lebih terarah.

Keempat, persoalan mendasar selama ini terletak pada rantai pasok yang belum terkonsolidasi. Banyak pelaku usaha kecil berjalan sendiri, rentan terhadap fluktuasi harga, dan minim daya tawar. Kebijakan ini mencoba menjawab persoalan tersebut dengan membangun ekosistem pangan lokal yang lebih terorganisir melalui BUMD.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin