ELTV SATU || KUNINGAN – Kegiatan workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang mengusung tema penguatan peran strategis DPRD dalam pengawasan APBD dan evaluasi LKPJ kepala daerah baru saja berakhir di Hotel Travello, Kota Bandung. Tema tersebut terdengar ideal, bahkan normatif, karena menegaskan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan berintegritas.
Namun, idealisme itu seolah berhenti pada tataran wacana. Realitas di lapangan justru memperlihatkan paradoks yang mencolok. Ketika berbicara tentang anggaran yang menyangkut kepentingan internal, konsistensi itu dipertanyakan. Integritas yang digaungkan seharusnya tidak berhenti pada slogan, melainkan tercermin dalam praktik nyata pengelolaan keuangan.
Salah satu contoh yang patut disorot adalah alokasi anggaran sebesar Rp650 juta dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2026 untuk kegiatan penyediaan bahan logistik kantor. Anggaran tersebut terbagi atas belanja snack untuk 13.000 orang senilai Rp195 juta dan belanja makan rapat untuk 11.375 orang sebesar Rp455 juta. Secara administratif, angka ini mungkin terlihat wajar. Namun, jika ditelaah lebih dalam, pos anggaran seperti ini memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyimpangan.
Belanja makan dan minum dalam birokrasi bukanlah hal baru sebagai titik rawan praktik korupsi. Modus yang sering terjadi antara lain penggelembungan harga (markup), manipulasi volume, hingga pengadaan fiktif. Tidak jarang pula celah dimanfaatkan melalui mekanisme penunjukan langsung atau rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kondisi ini menuntut peran serius dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam verifikasi dan evaluasi RKA-SKPD, TAPD seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap rupiah anggaran memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika anggaran yang berpotensi rawan justru diloloskan tanpa pengawasan ketat, publik berhak mempertanyakan komitmen terhadap tata kelola yang bersih.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Berbagai temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah daerah menunjukkan pola yang berulang. Dalam salah satu kasus, ditemukan kelebihan pengadaan ribuan paket konsumsi yang tidak sebanding dengan jumlah kegiatan rapat yang dilaksanakan, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, sebagian konsumsi dilaporkan digunakan di luar kegiatan resmi atau untuk kebutuhan non-anggaran.


















