Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Ketua DPRD Kuningan Tegaskan Anggota Dewan PDI Perjuangan Tak Boleh Kelola Dapur MBG

44
×

Ketua DPRD Kuningan Tegaskan Anggota Dewan PDI Perjuangan Tak Boleh Kelola Dapur MBG

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa anggota legislatif tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), apabila sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan tersebut disampaikan Nuzul Rachdy usai menerima para demonstran yang menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (17/6/2026).

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Menurut Nuzul, siapapun pada dasarnya diperbolehkan memiliki atau mengelola dapur SPPG. Namun, terdapat aturan yang membatasi keterlibatan pihak tertentu, khususnya pejabat negara, dalam kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Baca Juga :  Kodim 0617/Majalengka Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025

“Siapapun boleh mempunyai dapur SPPG. Tapi yang tidak boleh, sesuai dengan undang-undang, setiap anggota dewan, anggota TNI, dan anggota Polri tidak boleh mengerjakan kegiatan atau proyek yang sumber dananya berasal dari APBN maupun APBD,” ujar Nuzul.

Menanggapi adanya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam pengelolaan dapur MBG, Nuzul mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk memastikan status kepemilikan yayasan atau lembaga yang menaungi dapur tersebut.

Baca Juga :  Dandim 0617/Majalengka Hadiri Gema Maulid Nabi Muhammad SAW ke-VI Bersama Majelis Duta Hijrah

“Kalau ada sinyalemen itu, kita teliti lagi, apakah yayasannya milik yang bersangkutan atau milik siapa. Yang terpenting adalah kejelasan dan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin