ELTV SATU || KUNINGAN – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa anggota legislatif tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), apabila sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan tersebut disampaikan Nuzul Rachdy usai menerima para demonstran yang menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (17/6/2026).
Menurut Nuzul, siapapun pada dasarnya diperbolehkan memiliki atau mengelola dapur SPPG. Namun, terdapat aturan yang membatasi keterlibatan pihak tertentu, khususnya pejabat negara, dalam kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
“Siapapun boleh mempunyai dapur SPPG. Tapi yang tidak boleh, sesuai dengan undang-undang, setiap anggota dewan, anggota TNI, dan anggota Polri tidak boleh mengerjakan kegiatan atau proyek yang sumber dananya berasal dari APBN maupun APBD,” ujar Nuzul.
Menanggapi adanya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam pengelolaan dapur MBG, Nuzul mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk memastikan status kepemilikan yayasan atau lembaga yang menaungi dapur tersebut.
“Kalau ada sinyalemen itu, kita teliti lagi, apakah yayasannya milik yang bersangkutan atau milik siapa. Yang terpenting adalah kejelasan dan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.


















