ELTV SATU || KUNINGAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan menyoroti persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini belum terbit untuk kawasan wisata Bumi Perkemahan (Buper) Embun Sangga Langit. Pemerintah daerah meminta pihak pengelola segera menyelesaikan seluruh tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Burhanuddin, S.T., M.Si., menyampaikan kepada media ELTVSATU pada Hari Kamis 25-6-2026 di ruangannya bahwa setiap kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan bangunan wajib memenuhi aspek legalitas perizinan, termasuk PBG sebagai salah satu persyaratan utama.
Menurut Burhanuddin, pihaknya tetap membuka ruang koordinasi dengan pengelola agar proses penyelesaian administrasi dapat berjalan sesuai aturan.
“Prinsipnya setiap bangunan harus memiliki kelengkapan perizinan. Kami mendorong pengelola untuk segera menyelesaikan proses PBG sesuai mekanisme yang telah ditentukan,” ujar Burhanuddin.


















