Ia menjelaskan, keberadaan izin bukan hanya sebatas memenuhi administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, keselamatan bangunan, serta tertib tata ruang.
“Perizinan ini penting agar pembangunan dan aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi. Kami berharap pengelola segera melengkapi seluruh dokumen yang menjadi persyaratan,” katanya.
Sementara itu, terkait aktivitas operasional Buper Embun Sangga Langit yang disebut telah berjalan meski PBG belum terbit, PUTR Kuningan menegaskan agar pengelola memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan proses legalitas.
Pemerintah daerah berharap persoalan perizinan tersebut segera diselesaikan sehingga keberadaan objek wisata dapat berjalan dengan tertib, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap sesuai dengan aturan tata ruang dan pembangunan daerah.(Heryanto)


















