Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNews

Kejari Majalengka Tahan Dua Pengurus KONI, Terjerat Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar  

132
×

Kejari Majalengka Tahan Dua Pengurus KONI, Terjerat Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar  

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Majalengka secara resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Penahanan mulai diberlakukan pada Senin, 6 Juli 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka untuk jangka waktu 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Pasipers Kodim 0617/Majalengka Hadiri Upacara HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025 Tingkat Kabupaten Majalengka

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Kedua tersangka yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan TAP-01 dan TAP-02/M.2.24/Fd.2/07/2026 adalah BA, selaku Ketua KONI Kabupaten Majalengka, serta DER, yang menjabat sebagai Bendahara.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pencinta olahraga yang diterima Kejari Majalengka pada 8 Desember 2025. Setelah melalui tahap verifikasi, perkara dilanjutkan ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2026 dan resmi masuk tahap penyidikan sejak 2 Maret 2026.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Polresta Cirebon Kejar Pemasok Utama

Diketahui, dalam kurun dua tahun tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga menyalurkan dana hibah sebesar Rp3 miliar pada tahun 2024 dan Rp3 miliar lagi pada tahun 2025 – sehingga total mencapai Rp6 miliar. Penyaluran dana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah masing-masing bernomor 900.1.13.5/307-Pembor dan 900.1.13.5/180-Pembor.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin