Penyidik menduga kedua tersangka melakukan berbagai perbuatan melawan hukum. Modus operasi yang terungkap antara lain pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, pemotongan dana cabang olahraga dengan alasan pemungutan pajak namun tidak disetorkan ke negara, penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam perjanjian, serta pemanfaatan keuangan organisasi untuk kepentingan pribadi.
Untuk melengkapi bukti, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 64 orang saksi yang terdiri dari unsur pengurus cabang olahraga, aparat pemerintah daerah, penyedia barang/jasa, serta pengurus internal KONI. Penyidikan juga melibatkan empat ahli di bidang pengadaan barang/jasa, perpajakan, forensik digital, dan konstruksi.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, meliputi 111 dokumen penting, uang tunai senilai Rp242 juta, dua unit telepon seluler, satu unit komputer, satu perangkat keras penyimpanan data, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max lengkap dengan bukti kepemilikan.
Berdasarkan hitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Majalengka, kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1.985.706.190,- dan masih terus ditelusuri lebih lanjut nilainya.
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 KUHP secara pokok, serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 KUHP sebagai pasal tambahan. Dalam waktu dekat, berkas lengkap perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (VC)


















