ELTV SATU || KUNINGAN – Momentum peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 dimanfaatkan Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) untuk menyerukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam yang dinilai telah menyimpang dari prinsip dasar perkoperasian.
Ketua MPK, Yudi Setiadi, kepada ELTVSATU pada hari Kamis (30-7-2026), menegaskan bahwa koperasi sejatinya merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dibangun atas asas kekeluargaan, gotong royong, demokrasi ekonomi, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota. Namun, menurutnya, semangat tersebut mulai memudar akibat munculnya praktik-praktik yang lebih mengedepankan keuntungan dibandingkan kepentingan anggota.
MPK menyoroti adanya dugaan sejumlah koperasi simpan pinjam di Kabupaten Kuningan yang menerapkan bunga pinjaman sangat tinggi, bahkan disebut mencapai sekitar 35 persen dalam jangka waktu satu bulan. Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai memberatkan masyarakat kecil dan bertentangan dengan tujuan koperasi sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi.
Selain persoalan bunga pinjaman, MPK juga menemukan sejumlah indikasi lemahnya tata kelola koperasi, mulai dari sistem keanggotaan yang tidak jelas, tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT), hingga tidak adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota. Padahal, RAT merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi, sedangkan SHU merupakan hak anggota sebagai wujud manfaat berkoperasi.
Menurut MPK, apabila sebuah koperasi hanya berfungsi sebagai lembaga pemberi pinjaman berbunga tinggi tanpa menjalankan prinsip keanggotaan, transparansi, akuntabilitas, dan pembagian manfaat kepada anggota, maka keberadaannya patut dievaluasi karena dinilai telah menjauh dari jati diri koperasi.
Atas kondisi tersebut, MPK meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kuningan untuk memperkuat pengawasan melalui pendataan, pembinaan, audit kepatuhan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan RAT, kejelasan status keanggotaan, mekanisme pembagian SHU, tata kelola kelembagaan, hingga kewajaran bunga pinjaman yang diterapkan.


















