ELTV SATU || KUNINGAN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan terus mengintensifkan upaya preemtif dan preventif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di wilayah Kecamatan Ciawigebang.

Salah satu perhatian utama kepolisian adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Suara bising dari knalpot tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon mengimbau seluruh pengendara sepeda motor untuk mematuhi ketentuan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis selain merupakan pelanggaran, juga dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Kami mengimbau para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong dan selalu tertib berlalu lintas,” ujar AKP Aktuin Moniharapon dalam keterangan persnya, Selasa (25/8/2026).


















