ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Banyak keluhan masyarakat terkait perubahan pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Majalengka. Warga mempertanyakan keakuratan data penerima bantuan sosial (bansos), terutama saat status desil berubah padahal kondisi ekonomi dirasakan tidak banyak berubah. Menanggapi hal itu, Dinas Sosial (Dinsos) Majalengka menjelaskan mekanisme penetapan dan perubahan desil agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Majalengka, Apip Supriyanto, menegaskan pemerintah daerah maupun pendamping Program Keluarga Harapan tidak berwenang menetapkan peringkat desil. Sesuai arahan Menteri Sosial dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah daerah hanya bertugas mengirim data sesuai kondisi riil di lapangan. Selanjutnya data diolah BPS, lalu peringkat desil ditetapkan Pusdatin Kemensos sebagai dasar penyaluran bansos.
“Masih banyak yang salah paham, mengira Bupati atau pemerintah daerah yang menentukan desil. Itu tidak benar, yang menentukan adalah BPS melalui sistem nasional,” tegas Apip, Senin (24/8/2026).
Desil adalah pembagian masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan: Desil 1 adalah 10% penduduk dengan kondisi ekonomi paling bawah, sedangkan Desil 10 paling sejahtera. Perubahan status desil terjadi karena sistem memutakhirkan dan memadankan berbagai data—mulai daya listrik PLN, kepemilikan kendaraan, hingga data perbankan OJK—bukan hanya berdasarkan pengakuan warga.


















