ELTV SATU || KUNINGAN – Dugaan korupsi dana tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kini memeriksa sejumlah anggota DPRD periode 2019–2024, termasuk mereka yang telah berstatus mantan anggota dewan.
Pada Kamis (17/9/2026), sebanyak 10 anggota DPRD periode 2019–2024 disebut memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Sebagian di antaranya masih aktif sebagai anggota DPRD karena kembali terpilih pada Pemilu 2024.
Mereka yang disebut menjalani pemeriksaan yakni Sri Laelasari, Deki Zaenal Mutaqin, Andis, Nurcholis, Rana Suparman, Elin Lusiana, Tresnadi, Purnama, Dede Rusli, dan Dede Sembada.
Salah seorang anggota DPRD yang hadir, Nurcholis, membenarkan kedatangannya ke Kantor Kejari Kuningan. Ia menyatakan memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
“Urang mah memenuhi panggilan. Sebagai warga negara yang baik, kita memenuhi panggilan,” ujar Nurcholis.
Namun, Nurcholis enggan mengungkapkan materi pemeriksaan. Menurutnya, substansi penyelidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kita tidak bisa membahas materi penyelidikan, karena itu ranah APH,” katanya.
Nurcholis mengaku berada di Kantor Kejari Kuningan sekitar satu jam. Ia tiba sekitar pukul 09.05 WIB dan meninggalkan kantor kejaksaan sekitar pukul 10.15 WIB.
“Saya masuk jam 09.05, keluar jam 10.15, satu jam lah,” ucapnya.

















