ELTV SATU || KUNINGAN – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan menegaskan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) harus berjalan transparan tanpa pengkondisian toko material, mark up harga, maupun pungutan komitmen. Tahun 2026, sebanyak 1.393 unit rumah menjadi sasaran bantuan.
Kepala Disperkimtan Kuningan, Dr. H. Deni Hamdani, M.Si., menyampaikan penegasan tersebut pada Jumat (9/10/2026). Ia memastikan penerima bantuan bebas memilih toko bangunan sesuai kebutuhan, tanpa penunjukan sepihak oleh pihak mana pun.
“Tidak boleh ada penunjukan sepihak, pengkondisian, dugaan mark up harga, maupun fee komitmen,” tegasnya.
Setiap rumah menerima bantuan Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja. Pendamping bertugas mengarahkan kebutuhan material sekaligus memastikan kualitasnya sesuai spesifikasi.

















