ELTV SATU || KUNINGAN – Penghentian sementara pembangunan pabrik garmen PT Citynine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, dinilai belum cukup untuk menuntaskan persoalan perizinan. Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) mendesak pemerintah mengusut dugaan pelanggaran lingkungan dan mengkaji penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum.
Inisiator ALAMKU, Imam Royani, menyoroti nilai investasi PT Citynine yang mencapai Rp170 miliar berdasarkan Berita Acara Satpol PP Kabupaten Kuningan. Nilai tersebut menjadi dasar simulasi potensi denda administratif apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi kriteria dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Menurut Imam, pemerintah harus memastikan status perizinan perusahaan, terutama setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) masih dalam proses penyusunan.
“Penghentian sementara jangan sampai menjadi akhir penanganan. Pemerintah harus memeriksa status perizinan dan dugaan pelanggarannya secara menyeluruh. Jika pelanggaran terbukti dan memenuhi kriteria sanksi, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Imam merujuk Pasal 514 hingga Pasal 516 PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur kriteria dan besaran denda administratif untuk pelanggaran tertentu terkait Persetujuan Lingkungan.
Dalam skenario yang dirujuknya, Pasal 515 mengatur denda sebesar 2,5 persen dari nilai investasi bagi usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, tetapi telah memiliki Perizinan Berusaha, dengan batas maksimum Rp3 miliar.
Jika menggunakan nilai investasi Rp170 miliar, perhitungan 2,5 persen menghasilkan Rp4,25 miliar. Namun, angka tersebut melampaui batas maksimum denda yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.

















