ELTV SATU || KUNINGAN – Polres Kuningan menyediakan Desk Ketenagakerjaan sebagai layanan pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial, mulai dari konsultasi, perselisihan dengan perusahaan, hingga dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi, menyampaikan keluhan, serta mengakses mekanisme penyelesaian masalah ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasatgas Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, mengatakan layanan tersebut menjadi wadah bagi pekerja untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan kerja.
“Desk Ketenagakerjaan ini kami hadirkan sebagai wadah bagi masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Kami berupaya agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, penanganan setiap persoalan akan disesuaikan dengan jenis permasalahan dan ketentuan yang berlaku. Apabila memungkinkan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mediasi. Namun, jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya akan diproses melalui jalur hukum.

















