“Apabila permasalahan masih dapat diselesaikan melalui mediasi, tentu akan diupayakan penyelesaian secara damai. Namun, jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, kami akan menanganinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain menangani pengaduan dan membantu penyelesaian perselisihan, Desk Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja yang rentan mengalami kekerasan maupun diskriminasi. Layanan ini turut mencakup penanganan persoalan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polres Kuningan mengimbau pekerja maupun masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran ketenagakerjaan agar tidak ragu menyampaikan laporan melalui saluran resmi.
Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline Polri 110, akun Instagram @SatReskrimResKuningan, atau email reskrimreskuningan@gmail.com.
Melalui layanan ini, Polres Kuningan berharap persoalan ketenagakerjaan dapat ditangani secara proporsional, hak-hak pekerja memperoleh perlindungan, serta hubungan industrial di Kabupaten Kuningan berlangsung aman dan kondusif.(Heryanto)

















