Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
NewsTNI & POLRI

Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Polres Kuningan Bidik Pelanggaran Berisiko Tinggi

25
×

Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Polres Kuningan Bidik Pelanggaran Berisiko Tinggi

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Polres Kuningan resmi menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dipimpin Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., operasi ini menitikberatkan pada peningkatan disiplin pengendara, penindakan pelanggaran prioritas, serta upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Operasi diawali dengan apel gelar pasukan pada Senin (26/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres membacakan amanat Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., yang menegaskan pentingnya membangun budaya berlalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

Baca Juga :  Danramil Dawuan Dampingi Bupati Majalengka Tinjau Pengaspalan Jalan di Desa Leuwikidang

Operasi Patuh Lodaya 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Tema ini menekankan bahwa keselamatan di jalan raya membutuhkan peran aktif kepolisian sekaligus kesadaran seluruh pengguna jalan.

Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta pendekatan persuasif dan humanis. Upaya tersebut diperkuat dengan penegakan hukum melalui sistem elektronik maupun pemberian teguran kepada pelanggar.

Baca Juga :  Dandim 0617/Majalengka Hadiri Penandatanganan Perjanjian Induk dan MOU di BIJB Kertajati

Kapolda Jawa Barat juga menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional. Penindakan harus tegas sesuai ketentuan, tetapi tetap mengutamakan sikap santun dan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

Empat Pelanggaran Jadi Sasaran Tilang

Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Lodaya 2026, di antaranya tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka dan rambu, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, serta tidak menggunakan helm berstandar bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin