Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

BPKAD Kuningan Sulap Aset Menganggur Jadi Mesin PAD, Gedung Bekas Kesbang Kini Disewa Bhisa Shuttle

35
×

BPKAD Kuningan Sulap Aset Menganggur Jadi Mesin PAD, Gedung Bekas Kesbang Kini Disewa Bhisa Shuttle

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar tidak sekadar tercatat dalam administrasi dan terpelihara, tetapi juga mampu menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menggerakkan pertumbuhan ekonomi baru.

Langkah konkret tersebut terlihat dari pemanfaatan gedung bekas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang kini disewakan kepada PT Bhinneka Sangkuriang Transport untuk operasional outlet Bhisa Shuttle.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Rumpun Bambu di Palasah, Babinsa dan Warga Bergerak Padamkan Api

Outlet transportasi tersebut resmi dibuka melalui acara tasyakuran dan pembukaan outlet pada Jumat (30/10/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, AKS., S.E., M.Si., CFr.A., QRMP., mengatakan, optimalisasi aset daerah merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menggali sumber PAD di luar sektor pajak dan retribusi yang langsung membebani masyarakat.

Baca Juga :  Kombes Pol Sumarni Resmi Jabat Kapolresta Cirebon

Menurutnya, aset milik pemerintah daerah harus dikelola secara produktif sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

“Bagaimana aset itu tidak hanya dicatat dan dipelihara, tetapi juga bisa menghasilkan pendapatan asli daerah. Contohnya, hari ini kita melakukan pembukaan outlet Bhinneka melalui kerja sama yang sudah dilaksanakan antara pemerintah daerah dengan Bhinneka,” ungkap Deden seusai acara.

Ia menjelaskan, kerja sama pemanfaatan gedung tersebut memberikan tiga keuntungan sekaligus bagi pemerintah daerah. Pertama, menghasilkan pendapatan dari uang sewa. Kedua, biaya pemeliharaan aset menjadi tanggung jawab pihak penyewa. Ketiga, menghadirkan aktivitas usaha baru yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Tingkatkan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan, Sekda Kuningan Lepas 37 Calon Paskibraka Ikuti Diklat Pembentukan

Untuk pemanfaatan gedung bekas Kesbangpol tersebut, skema yang diterapkan adalah sewa selama lima tahun dengan nilai Rp66 juta per tahun.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin