Deden menegaskan, penetapan nilai sewa mengacu pada hasil perhitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sehingga memiliki dasar penilaian yang jelas.
“Keuntungannya, selain kita memperoleh pendapatan, pemeliharaan gedung juga bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan pihak penyewa,” jelasnya.
Deden menyebut, pemanfaatan aset daerah melalui skema kerja sama serupa telah dilakukan pada sejumlah bangunan milik pemerintah yang sebelumnya tidak termanfaatkan secara optimal.
Ke depan, BPKAD Kuningan akan terus mendorong inventarisasi sekaligus optimalisasi aset daerah yang memiliki potensi ekonomi agar tidak menjadi bangunan kosong tanpa kontribusi bagi daerah.
Bahkan, sebagai langkah memperluas peluang investasi, Pemkab Kuningan dijadwalkan menggelar Investment Summit khusus aset daerah pada Rabu mendatang, pukul 08.00 WIB, bertempat di Botanika.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah akan memperkenalkan berbagai potensi aset yang dapat dikerjasamakan dengan pihak investor maupun pelaku usaha.
“Kita ingin PAD tidak terus-menerus bertumpu pada pajak dan kontribusi yang memberatkan masyarakat. Bagaimana kita bisa menghasilkan sumber PAD lain dari aset daerah yang kita miliki,” tandasnya.
Upaya ini menjadi bagian dari dorongan Pemkab Kuningan untuk mengubah paradigma pengelolaan aset. Bukan sekadar memiliki dan mencatat barang milik daerah, melainkan menjadikannya sebagai sumber pendapatan, membuka peluang usaha, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.(Heryanto)

















