ELTV SATU || KUNINGAN – Sebanyak 3.639 botol minuman keras (miras) hasil razia dan operasi penyakit masyarakat dimusnahkan di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (4/11/2026). Bupati Dian Rachmat Yanuar dan Kapolres AKBP Bellen Anggara Pratama menegaskan pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, ciu, serta bahan baku pembuatan miras, termasuk kulit kayu raru.

Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., mengapresiasi langkah tegas Polres Kuningan dan Satpol PP. Ia meminta penindakan dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kuningan yang agamis, aman, dan kondusif.

“Semoga tindakan ini terus dilakukan secara konsisten, tanpa pandang bulu. Ini membutuhkan kerja sama dan kemitraan strategis antara pemerintah daerah dengan Polres,” tegas Dian.

















