Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalKolom & FeatureNews

Hadang Pengendara Pelawan Arah Relawan Bisa Kena Jerat Hukum

256
×

Hadang Pengendara Pelawan Arah Relawan Bisa Kena Jerat Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA – Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), istilah “relawan” tidak disebutkan secara spesifik. Namun, ada pasal-pasal yang mengatur peran masyarakat dalam mendukung keselamatan lalu lintas.

Pasal 201 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa masyarakat berperan serta dalam pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan melalui:

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah
  • Memberikan informasi,
  • Memberikan saran,
  • Ikut serta dalam kegiatan yang mendukung keselamatan lalu lintas,
  • Memberi teguran,
  • Mengingatkan.
Baca Juga :  Dandim 0617/Majalengka Datang Mendadak ke Mapolres, Ada Apa?

Artinya, relawan lalu lintas boleh membantu dalam bentuk edukasi, sosialisasi, pengawasan, dan memberikan laporan, bukan penindakan.

Risiko Relawan Memberhentikan Pelanggar

Relawan yang mencoba menghadang atau memberhentikan pengendara pelawan arus dapat menimbulkan risiko, antara lain:

  • Memicu konflik atau kekerasan fisik,
  • Bisa dianggap melakukan main hakim sendiri (vigilantisme), yang dapat dikenai sanksi hukum,
  • Menempatkan diri dalam bahaya secara fisik dan hukum.
Baca Juga :  Penyerahan Bantuan Alsintan Oleh Bupati Majalengka, Sebagai Bentuk Komitmen Pemerintah Pusat dalam Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional.

Pasal 255 UU LLAJ menegaskan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas jalan tanpa memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain itu, KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dapat menjerat relawan yang menghentikan atau memaksa kendaraan dengan cara menimbulkan rasa takut. KUHP Pasal 510 juga menyebut larangan membuat keramaian di jalan umum yang mengganggu lalu lintas.

Cara Aman bagi Relawan

Agar tetap bermanfaat tanpa melanggar hukum, relawan sebaiknya berperan aktif secara legal, misalnya:

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin