ELTV SATU ||| CIREBON – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ELIT Cirebon Raya, melalui Ketua A. Maman Roenza, selaku pemberi kuasa khusus kepada Adv. Inar Sujadi, SH, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 26 Juni 2025, saat ini tengah menangani perkara Perdata Nomor: 53/Pdt.G/2025/PN/Sbr.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu Paket B setara SMP Nomor 02 PB 02 PB 1600706 tahun 2010, yang diterbitkan diduga oleh PKBM Bina Bangsa Pabuaran, diduga oleh Kuwu Pabedilan Wetan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Sidang perdata perkara tersebut digelar pada Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Negeri Sumber.
Ketua LBH ELIT, A. Maman Roenza, menegaskan bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang sangat besar dalam menegakkan kebenaran.
“Advokat adalah penegak hukum yang berkedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Tugas utama advokat bukan sekadar membela klien, tetapi memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai fakta dan aturan. Membenarkan kebohongan atau memanipulasi fakta sama saja dengan mencederai integritas profesi dan mengkhianati keadilan,” ujarnya.