Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHUKUM/KRIMINALNews

Dugaan Ijazah Palsu di Cirebon, Ketua LBH ELIT: Advokat Tak Boleh Membela Kebohongan

40
×

Dugaan Ijazah Palsu di Cirebon, Ketua LBH ELIT: Advokat Tak Boleh Membela Kebohongan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| CIREBON – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ELIT Cirebon Raya, melalui Ketua A. Maman Roenza, selaku pemberi kuasa khusus kepada Adv. Inar Sujadi, SH, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 26 Juni 2025, saat ini tengah menangani perkara Perdata Nomor: 53/Pdt.G/2025/PN/Sbr.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu Paket B setara SMP Nomor 02 PB 02 PB 1600706 tahun 2010, yang diterbitkan diduga oleh PKBM Bina Bangsa Pabuaran, diduga oleh Kuwu Pabedilan Wetan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Sidang perdata perkara tersebut digelar pada Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Negeri Sumber.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

 

Baca Juga :  Sejarah Bendera Merah Putih Simbol Perjuangan dan Identitas Bangsa

Ketua LBH ELIT, A. Maman Roenza, menegaskan bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang sangat besar dalam menegakkan kebenaran.

“Advokat adalah penegak hukum yang berkedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Tugas utama advokat bukan sekadar membela klien, tetapi memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai fakta dan aturan. Membenarkan kebohongan atau memanipulasi fakta sama saja dengan mencederai integritas profesi dan mengkhianati keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Danramil 1701/Majalengka Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Dukung Swasembada Pangan 2025

 

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250