ELTV SATU ||| KABUPATEN CIREBON — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial AM alias A (29), warga Kecamatan Astanajapura, diamankan petugas saat penggerebekan di sebuah rumah pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolresta Cirebon Imara Utama mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura.
“Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 437 tablet obat jenis Tramadol, 412 butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan, satu unit handphone yang digunakan untuk operasional, serta tas selempang hitam yang dipakai untuk menyimpan obat keras tersebut.


















