ELTV SATU ||| CIREBON – Seorang pria berinisial MR (23), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, ditangkap petugas Polresta Cirebon karena terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku. Di antaranya 66 butir Tramadol, 81 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp195 ribu hasil penjualan OKT, sebuah handphone, dan barang lain terkait kasus tersebut.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolresta Cirebon, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan, Polresta Cirebon bersama jajaran tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang, termasuk OKT.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas. Semua laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. ***