Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHukum & Kriminal

Polresta Cirebon Bekuk MR, Pengedar OKT di Greged Cirebon

33
×

Polresta Cirebon Bekuk MR, Pengedar OKT di Greged Cirebon

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polresta Cirebon
Example 728x250

ELTV SATU ||| CIREBON – Seorang pria berinisial MR (23), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, ditangkap petugas Polresta Cirebon karena terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku. Di antaranya 66 butir Tramadol, 81 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp195 ribu hasil penjualan OKT, sebuah handphone, dan barang lain terkait kasus tersebut.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolresta Cirebon, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga :  Baru Beberapa Hari Pembangunan Jalan di Desa Cibogor Sudah Terlihat Retak 

Ia menegaskan, Polresta Cirebon bersama jajaran tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang, termasuk OKT.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas. Semua laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. ***

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin