Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalKolom & Feature

Analisis Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Unsur Melawan Hukum dalam Hukum Pidana

30
×

Analisis Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Unsur Melawan Hukum dalam Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA – Istilah melawan hukum sering menimbulkan kebingungan karena muncul dalam dua ranah hukum yang berbeda, yakni hukum perdata dan hukum pidana. Memahami perbedaannya penting agar masyarakat tidak keliru ketika harus menempuh jalur hukum.

Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menegaskan bahwa “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Elemen pokok PMH meliputi:

  1. Perbuatan – tindakan atau kelalaian;
  2. Sifat melawan hukum – bertentangan dengan undang-undang, hak orang lain, atau norma kepatutan;
  3. Kerugian – adanya kerugian materiil maupun immateriil;
  4. Kausalitas – hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.
Baca Juga :  Diduga Adanya Jual Beli Ilegal BBM Jenis Pertalite di Majalengka

Tujuan PMH adalah pemulihan kerugian, bukan pemidanaan. Gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan untuk memperoleh ganti rugi.

Unsur Melawan Hukum dalam Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, melawan hukum adalah unsur delik yang harus dibuktikan jaksa. Contohnya Pasal 362 KUHP tentang pencurian: “barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan melawan hukum…”.

Baca Juga :  Polsek Gegesik Diminta Segera Tangkap Oknum Perangkat Desa Bayalangu Lor Terduga Pelaku Pengeroyokan

Pemaknaan melawan hukum dapat bersifat formil—bertentangan dengan ketentuan undang-undang tertulis—dan materiel, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan atau rasa keadilan masyarakat meskipun tidak secara eksplisit diatur. Proses penegakan dilakukan oleh negara melalui penyidik dan penuntut umum dengan tujuan menegakkan ketertiban umum dan menjatuhkan sanksi pidana seperti penjara atau denda.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pengedar Psikotropika di Plered

Perbedaan dalam Bentuk Naratif

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada tujuan, inisiator, dan sanksi. PMH dalam ranah perdata berorientasi pada pemulihan kerugian; korban mengajukan gugatan untuk mendapatkan kompensasi. Sebaliknya, unsur melawan hukum dalam pidana ditujukan untuk memidana pelaku demi menjaga ketertiban masyarakat, sehingga prosesnya diinisiasi oleh negara. Dasar hukumnya pun berbeda: PMH berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata, sedangkan unsur melawan hukum pidana tersebar di berbagai ketentuan KUHP dan undang-undang khusus.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin