ELTV SATU ||| JAKARTA – Istilah melawan hukum sering menimbulkan kebingungan karena muncul dalam dua ranah hukum yang berbeda, yakni hukum perdata dan hukum pidana. Memahami perbedaannya penting agar masyarakat tidak keliru ketika harus menempuh jalur hukum.
Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menegaskan bahwa “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
Elemen pokok PMH meliputi:
- Perbuatan – tindakan atau kelalaian;
- Sifat melawan hukum – bertentangan dengan undang-undang, hak orang lain, atau norma kepatutan;
- Kerugian – adanya kerugian materiil maupun immateriil;
- Kausalitas – hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.
Tujuan PMH adalah pemulihan kerugian, bukan pemidanaan. Gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan untuk memperoleh ganti rugi.
Unsur Melawan Hukum dalam Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, melawan hukum adalah unsur delik yang harus dibuktikan jaksa. Contohnya Pasal 362 KUHP tentang pencurian: “barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan melawan hukum…”.
Pemaknaan melawan hukum dapat bersifat formil—bertentangan dengan ketentuan undang-undang tertulis—dan materiel, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan atau rasa keadilan masyarakat meskipun tidak secara eksplisit diatur. Proses penegakan dilakukan oleh negara melalui penyidik dan penuntut umum dengan tujuan menegakkan ketertiban umum dan menjatuhkan sanksi pidana seperti penjara atau denda.
Perbedaan dalam Bentuk Naratif
Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada tujuan, inisiator, dan sanksi. PMH dalam ranah perdata berorientasi pada pemulihan kerugian; korban mengajukan gugatan untuk mendapatkan kompensasi. Sebaliknya, unsur melawan hukum dalam pidana ditujukan untuk memidana pelaku demi menjaga ketertiban masyarakat, sehingga prosesnya diinisiasi oleh negara. Dasar hukumnya pun berbeda: PMH berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata, sedangkan unsur melawan hukum pidana tersebar di berbagai ketentuan KUHP dan undang-undang khusus.