ELTV SATU ||| CIREBON – Talak atau perceraian kerap menjadi sorotan ketika banyak rumah tangga berakhir hanya karena emosi sesaat. Padahal, talak bukan perkara sepele. Sekali terucap, ia membawa konsekuensi besar dalam kehidupan berumah tangga.
Talak dalam Islam
Islam menegaskan bahwa talak adalah perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 229 disebutkan:
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
Rasulullah ﷺ juga memperingatkan dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi:
“Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius, dan candanya pun dianggap serius, yaitu nikah, talak, dan rujuk.”
Artinya, talak yang terucap bahkan dalam kondisi bercanda tetap sah menurut syariat.
Pandangan Hukum Positif
Berbeda dengan hukum agama, hukum positif Indonesia menegaskan bahwa perceraian tidak otomatis sah hanya dengan ucapan talak.