ELTV SATU ||| Kabupaten Cirebon — Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial CR (32), warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/10/2025) setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian motor di halaman Masjid Baitul Huda, Desa Sumber Kidul, Kecamatan Babakan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban diparkir di halaman masjid dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dan langsung membawa kabur motor tanpa seizin pemilik. Korban yang mengetahui kendaraannya hilang kemudian melapor ke Polsek Babakan,” ujar Kombes Pol Sumarni, Rabu (15/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babakan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap CR di kediamannya pada malam harinya sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian, surat-surat kendaraan, pakaian, dan kunci yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Babakan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
Keterangan:
Berita ini bersumber dari rilis resmi Humas Polresta Cirebon terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Babakan.




 
									














