ELTV SATU ||| CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, Kamis (16/10/2025). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil disita mencapai 92 botol miras dari berbagai titik di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Dalam razia ini kami berhasil mengamankan 92 botol miras dari sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon. Para penjual miras tersebut juga langsung kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Kombes Pol Sumarni, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, kegiatan razia pekat tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Cirebon dan jajaran Polsek untuk menekan peredaran minuman keras serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di masyarakat.

Pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar aktif melaporkan setiap bentuk gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.




 
									














