Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHukum & KriminalNewsTNI & POLRI

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Gebang

32
×

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Gebang

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SB (27) di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (31/7/2024) kira-kira pukul 14.39 WIB.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan SB. Diantaranya, 1381 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 375 ribu, handphone, dan lainnya.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Tertibkan Premanisme, Parkir Liar, dan Pak Ogah: 35 Orang Diamankan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (2/8/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Tanggap Bencana!!! Anggota Koramil 1704/Talaga Datangi Lokasi Kejadian Tanah Longsor Timbun Akses Jalan Antar Desa di Banjaran, Majalengka

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Sumber : Humas Polresta Cirebon)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin