Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNewsPendidikan

Larangan Bupati Dilanggar, LKS Tetap Dijual di SDN Kramatmulya Kuningan

71
×

Larangan Bupati Dilanggar, LKS Tetap Dijual di SDN Kramatmulya Kuningan

Sebarkan artikel ini
LKS yang dijual di SDN Kramatmulya (Dok: ELTV SATU)
Example 728x250

ELTV SATU ||| KUNINGAN – Praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah dasar di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Salah seorang orang tua siswa SDN Kramatmulya, Kecamatan Kramatmulya, mengaku masih harus membeli tiga buku LKS dengan total biaya Rp80 ribu yang diperoleh melalui sekolah.

Padahal, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar telah menegaskan larangan keras terhadap penjualan LKS di sekolah. Penegasan tersebut disampaikan Dian usai menghadiri Konferensi Daerah (Konferda) DPD PPSI Kabupaten Kuningan, Rabu (28/1/2026).

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Menurut Dian, larangan penjualan LKS telah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati yang terbit sejak Agustus 2025. Kebijakan itu bertujuan melindungi orang tua siswa, terutama dari keluarga kurang mampu, agar anak-anak dapat mengikuti proses pembelajaran tanpa terbebani biaya tambahan.

Baca Juga :  Letkol Inf Fahmi Guruh Rahayu Tinjau Koramil 1711/Sumberjaya, Tekankan Semangat Pengabdian

“Penjualan LKS di sekolah tidak boleh disiasati dengan berbagai akal-akalan. Sekolah harus patuh,” tegas Dian dalam pernyataannya.

Larangan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 10 ayat (1) ditegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. Sementara ayat (2) menyebutkan bahwa penggalangan dana hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan wajib.

Baca Juga :  Kodim 0617/Majalengka Gelar Tradisi Lepas Sambut Komandan Kodim, Penuh Haru dan Semangat Baru

Selain itu, Pasal 12 Permendikbud 75/2016 mengatur bahwa penggalangan dana harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tidak mengikat, serta tidak ditentukan besaran dan jangka waktu pembayarannya. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa sekolah tidak boleh secara langsung maupun tidak langsung mewajibkan pembelian buku atau LKS tertentu.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin