ELTV SATU ||| Kota Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon menggelar kegiatan pengesahan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026, yang dirangkaikan dengan diskusi panel bertema “Urgensi Keterbukaan Informasi Publik & Kebijakan Pengelolaan Pengaduan Pemda” serta sosialisasi kebijakan dan teknis aplikasi PPID. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 27 Februari 2026. Acara ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang memberikan pemaparan mengenai penguatan kebijakan keterbukaan informasi publik serta tata kelola pengaduan pemerintah daerah.

Dalam paparannya, perwakilan Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri, Rega Tadeak Hakim menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, serta tidak menyesatkan kepada masyarakat, sekaligus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna menjamin pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana.
“Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi membangun kepercayaan publik. Kurangnya transparansi dapat menimbulkan distrust dan ketidakpastian di masyarakat,” ujar Rega.
Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi informasi publik yang mencakup informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan. Selain itu, Daftar Informasi Publik (DIP) juga harus diperbarui secara berkala minimal setiap enam bulan sekali.
Dalam konteks pengelolaan pengaduan, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR! sebagai sistem nasional pengelolaan pengaduan masyarakat. Data tindak lanjut pengaduan dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, kinerja pengelolaan pengaduan Kota Cirebon pada tahun 2024 berada pada predikat sedang. Sejumlah rekomendasi diberikan untuk meningkatkan kinerja tersebut, di antaranya penguatan komitmen pimpinan daerah, peningkatan sosialisasi kanal pengaduan kepada masyarakat, serta pemanfaatan data pengaduan sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Selain membahas aspek regulasi, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi sistem aplikasi PPID Kemendagri yang terintegrasi melalui portal ppid.kemendagri.go.id dan telah terhubung dengan ratusan PPID pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur layanan seperti permohonan informasi, daftar informasi publik, laporan pelayanan, layanan kepuasan masyarakat, serta statistik dan publikasi berita.
Sistem tersebut juga mendukung manajemen pengelolaan informasi publik dengan berbagai jenis pengguna, mulai dari Super Admin, Admin Utama (PPID Utama), Admin Pembantu (PPID Pembantu), hingga pemohon informasi. Melalui aplikasi ini, perangkat daerah dapat mengunggah dokumen informasi publik sesuai klasifikasi yang telah ditentukan secara lebih sistematis dan transparan.
Menanggapi hasil evaluasi dan penguatan kebijakan dari Kemendagri, PPID Kota Cirebon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistem, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan aplikasi PPID dan SP4N-LAPOR.
“Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi bersama seluruh perangkat daerah agar pelayanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan dapat berjalan semakin transparan, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar perwakilan PPID Kota Cirebon.
Melalui pengesahan DIP dan DIK Tahun 2026 serta penguatan kebijakan dari Kemendagri, Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (ROCHELI)


















