ELTV SATU ||| KUNINGAN — Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan bahwa penanganan laporan aduan terkait proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 dihentikan pada tahap penyelidikan setelah tim tidak menemukan adanya unsur pidana.

Penegasan itu disampaikan Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit,S.H.,M.HUM. saat memberikan jawaban kepada para pengunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Kuningan pada Hari Rabu (1-4-2026) bersama jajaran kepolisian dan insan media. Meski baru empat hari bertugas, ia menyatakan langsung merespons aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah lama berkembang dan menuntut kejelasan.
Menurut Kajari, perkara PJU 2023 telah melalui serangkaian proses penyelidikan sebagai tahapan awal untuk menelusuri ada atau tidaknya tindak pidana. Dalam proses tersebut, tim disebut telah memanggil sejumlah pihak, melakukan peninjauan lapangan, mengumpulkan dokumen dan data pendukung, serta menelaah hasil Panitia Khusus (Pansus).
“Dari seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim tidak menemukan adanya peristiwa pidana,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Kuningan memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut. Keputusan itu, kata dia, diambil berdasarkan hasil telaah penyelidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.


















