Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Musdesus Padamenak Putuskan Kades Rakiman Tetap Menjabat Usai Sumpah di Atas Al-Qur’an,Warga Tetap Krisis Kepercayaan

145
×

Musdesus Padamenak Putuskan Kades Rakiman Tetap Menjabat Usai Sumpah di Atas Al-Qur’an,Warga Tetap Krisis Kepercayaan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| KUNINGAN — Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Luar Biasa Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, pada Hari Senin (6-4-2026) di aula Bale Desa memutuskan Kepala Desa Padamenak, Rakiman, tetap melanjutkan tugas dan jabatannya setelah menyampaikan sumpah di atas Al-Qur’an di hadapan forum dan perwakilan masyarakat.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Dalam pernyataannya, Rakiman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan beredar di tengah masyarakat. Ia juga menyatakan siap menerima segala konsekuensi apabila di kemudian hari terbukti mengingkari sumpah tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1717/Kadipaten Hadiri Pelatihan Penanggulangan Bencana di Desa Heuleut

Ketua BPD Desa Padamenak, Jusa, mengatakan keputusan itu merupakan hasil musyawarah bersama setelah berbagai upaya penyelesaian dilakukan, namun tidak ditemukan keputusan yang sepenuhnya diterima semua pihak. Karena itu, forum akhirnya mengambil jalan tengah agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
“Keputusan Musdesus menyepakati kepala desa tetap menjalankan tugasnya dengan terlebih dahulu melakukan sumpah. Langkah ini diambil agar pemerintahan desa tetap berjalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pgs Kasdim Majalengka Tekankan Disiplin saat Pimpin Upacara Bendera di Makodim

Jusa menambahkan, pasca-Musdesus, seluruh elemen masyarakat diharapkan tetap menjaga situasi desa agar kondusif. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa harus tetap dilakukan, baik oleh BPD maupun masyarakat.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin