ELTV SATU ||| KUNINGAN — Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Luar Biasa Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, pada Hari Senin (6-4-2026) di aula Bale Desa memutuskan Kepala Desa Padamenak, Rakiman, tetap melanjutkan tugas dan jabatannya setelah menyampaikan sumpah di atas Al-Qur’an di hadapan forum dan perwakilan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Rakiman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan beredar di tengah masyarakat. Ia juga menyatakan siap menerima segala konsekuensi apabila di kemudian hari terbukti mengingkari sumpah tersebut.
Ketua BPD Desa Padamenak, Jusa, mengatakan keputusan itu merupakan hasil musyawarah bersama setelah berbagai upaya penyelesaian dilakukan, namun tidak ditemukan keputusan yang sepenuhnya diterima semua pihak. Karena itu, forum akhirnya mengambil jalan tengah agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
“Keputusan Musdesus menyepakati kepala desa tetap menjalankan tugasnya dengan terlebih dahulu melakukan sumpah. Langkah ini diambil agar pemerintahan desa tetap berjalan,” ujarnya.
Jusa menambahkan, pasca-Musdesus, seluruh elemen masyarakat diharapkan tetap menjaga situasi desa agar kondusif. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa harus tetap dilakukan, baik oleh BPD maupun masyarakat.


















