“Kalau aset dikerjasamakan, biaya pemeliharaan tidak lagi dibebankan kepada pemerintah. Kita mendapatkan PAD, sementara asetnya juga terawat,” jelasnya.
Kerja sama dengan investor juga diharapkan membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah. BPKAD menargetkan minimal 50 persen aset potensial dapat dimanfaatkan secara efektif tahun ini.
Untuk menjamin transparansi, tarif sewa mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), sementara penilaian khusus dapat melibatkan KPKNL. Pembayaran sewa nantinya dilakukan melalui virtual account dan langsung masuk ke kas daerah.
Deden menegaskan, digitalisasi aset menjadi strategi memperkuat fiskal daerah di tengah tekanan ekonomi.
“Aset yang sebelumnya membebani biaya pemeliharaan harus bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah,” pungkasnya.(Heryanto)

















