ELTV SATU || KUNINGAN – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa gerakan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) harus dibangun melalui kesadaran beragama, keterbukaan penghasilan, serta perhitungan yang sesuai ketentuan syariat. Meski mendorong optimalisasi penghimpunan zakat, ia memastikan pelaksanaannya tidak dilakukan secara sembarangan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing pegawai.

Penegasan tersebut disampaikan Dian seusai menghadiri sosialisasi zakat, infak, dan sedekah yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan, Rabu (14/10/2026).
Dian menilai, potensi penghimpunan ZIS di lingkungan Disdikbud cukup besar mengingat jumlah tenaga pendidik dan pegawai yang relatif banyak. Namun, capaian penghimpunan yang ada dinilai masih jauh dari harapan sehingga perlu dievaluasi, baik dari sisi pendataan, pemahaman, maupun tata kelola.
“Ini bukan pemaksaan, melainkan membangun kesadaran kolektif. Gerakan zakat, infak, dan sedekah merupakan bagian dari kewajiban umat Islam. Kami hanya mengingatkan dan mendorong agar pelaksanaannya semakin baik,” tegas Dian.
Menurutnya, persoalan kemampuan membayar zakat tidak bisa disamaratakan. Kondisi penghasilan, kewajiban cicilan, utang-piutang, serta kebutuhan hidup pegawai perlu diperhitungkan secara terbuka agar penetapan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Dian meminta adanya keterbukaan data antara pegawai, Disdikbud, dan BAZNAS. Dengan data yang akurat, potensi zakat dapat dihitung secara realistis tanpa menetapkan target penghimpunan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jangan sampai datanya tidak sinkron. Kita perlu membangun kesadaran keterbukaan, termasuk mengenai penghasilan dan kewajiban yang dimiliki. Perhitungannya harus jelas sehingga tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.
BAZNAS Diminta Tak Membiarkan Dana Mengendap
Selain persoalan penghimpunan, Dian juga menyoroti pengelolaan dan penyaluran dana zakat. Ia meminta agar dana yang terkumpul tidak dibiarkan mengendap, melainkan segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan.
Menurutnya, BAZNAS memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan ekonomi, termasuk anak-anak yang kesulitan memenuhi kebutuhan sekolah hingga warga yang tertimpa musibah.
Dian menilai, keunggulan BAZNAS terletak pada kemampuannya melakukan intervensi sosial secara lebih cepat terhadap kebutuhan mendesak. Hal tersebut berbeda dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang terikat prosedur serta perencanaan anggaran.
“Kalau terjadi musibah, masyarakat membutuhkan bantuan segera. BAZNAS bisa menjadi salah satu instrumen untuk memberikan intervensi kepada mereka yang membutuhkan. Karena itu, dana yang terkumpul harus dikelola dengan baik dan disalurkan tepat sasaran,” katanya.

















