Ia juga mengapresiasi perbaikan tata kelola BAZNAS yang dinilainya semakin baik. Penguatan basis data penerima manfaat secara by name by address dinilai penting agar bantuan benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.
Skema Pemotongan Gaji Masih Dibahas
Terkait kemungkinan pemotongan zakat langsung dari penghasilan pegawai, Dian menyebut mekanismenya masih dalam pembahasan. Pemerintah daerah bersama pihak terkait perlu memastikan skema yang diterapkan memiliki dasar dan prosedur yang jelas serta memberikan kepastian bagi lembaga pengelola maupun pegawai.
Ia juga menjelaskan bahwa penghimpunan zakat dari ASN tidak bisa hanya berorientasi pada besaran target tahunan. Evaluasi data pegawai, termasuk perubahan jumlah akibat pensiun, perlu dilakukan secara berkala agar perhitungan potensi zakat tetap akurat.
Sementara itu, bagi pegawai yang penghasilannya terbatas, penentuan kewajiban zakat harus mengacu pada ketentuan syariat dan perhitungan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan target penghimpunan instansi.
Dian menegaskan, zakat mal merupakan kewajiban agama bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Karena itu, sosialisasi harus diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, bukan menimbulkan kesan adanya kewajiban yang dipaksakan oleh kepala daerah.
“Perintah zakat bukan perintah bupati. Ini ketentuan agama. Tugas kami adalah mengingatkan, membangun pemahaman, dan memastikan pengelolaannya berjalan dengan baik,” tandasnya.
Disdikbud Perlu Evaluasi Penghimpunan ZIS
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Dr. Carlan, S.Pd., M.M.Pd., turut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penghimpunan zakat di lingkungan pendidikan.
Bupati menekankan perlunya evaluasi menyeluruh agar potensi zakat di lingkungan Disdikbud dapat dikelola lebih optimal, tanpa mengabaikan kondisi riil penghasilan pegawai.
Adapun cakupan penghimpunan yang berjalan saat ini perlu dipahami secara tepat. Dalam wawancara tersebut, Dian menyebut bahwa pembahasan menyangkut ASN berstatus PNS dan PPPK penuh waktu, sedangkan PPPK paruh waktu dan tenaga honorer belum termasuk dalam cakupan yang dibahas.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kuningan berharap kesadaran berzakat semakin tumbuh, pengelolaan dana semakin transparan, dan penyalurannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.(Heryanto)

















