Selain itu, kegiatan juga didasarkan pada Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 300/210/Satpol PP tertanggal 22 Januari 2022 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Kuningan, serta permohonan dari Dandim 0615/Kuningan terkait pelaksanaan sosialisasi dan simulasi kebakaran.
Dalam pelaksanaannya, peserta diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan kebakaran, penanganan awal saat terjadi kebakaran, hingga praktik penggunaan alat pemadam api ringan (APAR).
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan aparat kewilayahan dalam menghadapi potensi kebakaran di lingkungan masyarakat maupun perkantoran.
Kegiatan berlangsung lancar tanpa hambatan dan diharapkan mampu memperkuat sinergi antara petugas pemadam kebakaran dengan aparat TNI dalam upaya mitigasi bencana kebakaran di Kabupaten Kuningan.(Heryanto)


















