Penggunaan DBHCHT di bidang kesehatan mencakup dukungan terhadap program JKN melalui pembayaran iuran BPJS Kesehatan serta peningkatan fasilitas pelayanan medis di rumah sakit.
Pengalokasian dana tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026, yang mengatur penggunaan DBHCHT pada tiga bidang utama dengan proporsi alokasi yang telah ditetapkan.
Melalui pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran, DBHCHT diharapkan tidak hanya menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan, tetapi juga memperkuat fasilitas medis agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin optimal.
Manfaat DBHCHT pun diharapkan semakin dirasakan masyarakat, terutama melalui peningkatan kualitas pelayanan dan ketersediaan fasilitas kesehatan di Kabupaten Kuningan. (Heryanto)

















