• Pengolahan tanpa izin usaha pengolahan: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00.
• Pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan: pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.
• Penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan: pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.
• Niaga tanpa izin usaha niaga: pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.
“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha hilir migas dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dianggap sebagai tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Migas” Papar Marlin pada media ini. (TIM Majalengka)












