ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Peredaran obat keras diduga dijual secara bebas tanpa izin farmasi di wilayah Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Penjualan tersebut disebut berada di lingkungan sebuah rumah makan dan diduga menyasar kalangan anak muda.

Informasi ini terungkap pada Selasa, 26 Mei 2026, berdasarkan hasil investigasi media yang dilakukan setelah adanya laporan dan informasi dari warga sekitar.
Dari hasil pengecekan dan konfirmasi yang dilakukan pada Kamis, 28 Mei 2026, ditemukan sejumlah obat yang diduga termasuk dalam kategori obat keras golongan G, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan.


















