Penjual obat tersebut diketahui berinisial KRS yang mengaku berasal dari Indramayu. Namun, KRS membantah sebagai pemilik barang dagangan itu dan mengaku hanya bekerja sebagai penjual.
“Saya hanya karyawan di sini, baru seminggu jualan. Kalau pemiliknya Pablo (berinisial PBL), dia juga berasal dari Indramayu,” ujar KRS kepada awak media.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena penjualan obat keras tanpa izin diduga melanggar aturan kefarmasian dan berpotensi membahayakan, terlebih jika peredarannya menyasar remaja dan anak muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan peredaran obat keras tersebut. (GV)


















